Perbaiki Efektifitas Kebijakan Ramah Lingkungan
Semenjak berlakunya kebijakan pada 21
Februari yang lalu, masyarakat cenderung tidak merubah pola konsumsi
plastiknya. Padahal dengan adanya kebijakan ini pemerintah mengharapkan bagi
masyarakat untuk menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan seperti kertas,
kardus, atau membawa kantong khusus belanja masing-masing yang barang
non-plastik. Sehingga arah kebijakan pemerintah dalam rangka pengurangan
sampah, khususnya sampah kantong plastik, dapat menjadi salah satu strategi
guna menekan laju timbulan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi bahan
pencemar bagi lingkungan hidup.
Namun masyarakat di sebagian wilayah enggan mengurangi penggunaan plastik
tersebut karena mereka merasa mampu untuk membayar harga yang hanya Rp 200
saja. Hal ini menuai banyak sekali pembicaraan dikalangan para aktivis
lingkungan hidup, akademisi serta tidak menutup kemungkinan bahkan para politisi
sekalipun, mengenai apakah kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui KLHK
ini akan memberikan dampak yang signifikan pada proses pelestarian lingkungan
hidup? Masalah efektif atau tidak kini menjadi persoalan bagi setiap pemerintah
daerah masing-masing dalam menentukan harga kantong plastik tersebut, karena
memang dalam surat edaran KLHK tersebut harga Rp 200 adalah batas terendah yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga masing-masing daerah memiliki harga kantong
plastiknya sendiri.
Sebagai
contoh, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan harga Rp 5.000,00 di seluruh
tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan maupun minimarket. Wakil Gubernur DKI
Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa deklarasi pemberlakuan kantong
plastik berbayar karena sebagian besar sampah di Jakarta berasal dari kantong
plastik yang baru bisa terurai selama 500 hingga 1.000 tahun ke depan. Sementara
itu, Balikpapan menerapkan harga Rp 1.500,00 per kantong dan Makassar Rp 4.500,00.
Selain persoalan harga, yang menjadi masalah
lainnya adalah bagaimana dengan penyaluran dana hasil kebijakan tersebut.
Sedangkan dalam kebijakan KLHK yang ada, didalamnya belum diatur tentang
penggunaan dana plastik ini. Seperti yang disampaikan oleh Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) Sudirman mengatakan, memang belum ada regulasi soal penyaluran
dan pengawasan dana kantong plastik berbayar. Aturan tersebut diserahkan kepada
masing-masing peritel, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas
lingkungan.
Jika sampai saat ini pemerintah tidak memiliki
regulasi mengenai persoalan penyaluran dana atas kebijakan plastik berbayar,
maka dipastikan bahwa konsumen menjadi pihak yang dirugikan lagi atas
perilakunya sendiri ditambah dengan perilaku pemerintahnya. Mereka yang
mencemari lingkungan dengan plastic yang dikonsumsinya setiap kali belanja, dan
mereka pun membayar beban tersebut kepada perusahaan ritel atas plastic yang di
konsumsinya. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan regulasi khusus
tentang penyaluran dan pegawasan dana atas plastic berbayar tersebut supaya
tidak menjadi keuntungan tersendiri bagi perusahaan ritel. Melainkan perusahaan
ritel dapat membuat semacam kegiatan yang memberikan dapak postif bagi
lingkungan. Jika tidak maka potensi tindak pidana akibat penyelewengan dana
akan terjadi dan semakin menambah persoalan baru bagi negara.
Persoalan lainnya dari kebijakan ini yaitu
membebani masyarakat atas peredaran sampah plastik yang ada. Seharusnya secara
mutlak pemerintah pusat memperbaiki perannya dalam pengelolaan sampah di Tempat
pembuangan akhir (TPA). Proses pengelolaan sampah di TPA yang masih bercampur
aduk dan justru semakin menambah beban kerusakan lingkungan akibat adanya
limbah polusi karbon dari pembakaran langsung sampah di TPA harus segera
diselesaikan. Lain halnya dengan di negara-negara maju, pemerintah pusatnya
mampu mengelola sampah di TPA, sehingga bukan semakin malah menambah beban
kerusakan lingkungan tetapi mampu mendatangkan manfaat dari sisi yang lain.
Sumber Referensi : (link/buku)
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c772772b6e0/haruskah-membayar-kantong-plastik-di-supermarket http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/16/03/05/o3k4la1-perbaiki-aturan-kantong-plastik-berbayar
Komentar
Posting Komentar