Kekhawatiran Efektifitas Amnesti Pajak


Berbicara tentang sebuah kebijakan, tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai penerapan, dampak dan tujuan dibuatnya kebijakan tersebut, mengapa? Karena bagaimana kebijakan itu dapat diterapkan serta mampu memberikan maslahat bagi banyak pihak sangatlah penting untuk di pertimbangkan. Dimulai dari proses analisis dampak yang mungkin terjadi, kemudian bagaimana cara penerapannya sehingga efektif dan efisen hingga kaitannya dengan pencapaian sebuah tujuan yang telah direcanakan.
Proses yang cukup panjang tersebut pastilah banyak melibatkan campur tangan pihak – pihak yang memang mempunyai hubungan dengan sebuah kebijakan yang akan di ambil tersebut. Pro-Kontra silang pendapat tak akan munkin dielakan, karena hanya dengan hal seperti itulah sebuah kebijakan bisa jadi akan menjadi lebih matang dan siap untuk dilepas ke masyarakat.

Begitu pun dengan kebijakan mengenai pengampunan pajak (tax amnesty), yang pada Juli lalu (01/07) telah disahkan oleh Bapak Presiden dan mulai aktif per Agustus (01/08). Tax amnesty adalah merupakan sebuah kebijakan pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri, dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak di dalam negeri.
Dalam kebijakan ini, WP mendapat pengampunan pajak dengan hanya membayarkan denda pajak. Sehingga dengan diberlakukannya tax amnesty, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Namun apakah hanya dengan tujuan yang baik dari sebuah kebijakan maka kebijakan tersebut dikatakan layak untuk dilaksanakan? Tentu tidak, kebijakan tersebut tentu memerlukan mekanisme – mekanisme peraturan lainnya yang dapat membantu efektifitas pelaksanaan untuk mencapai tujuan baik dari sebuah kebijakan.
Pada sebuah acara yang dilaksanakan oleh Tax Centre UI dan Observation and Research of Taxation (Ortax) dalam diskusi panel “Tax amnesty, What’s Next?” yang diadakan pada Rabu (3/8/2016) di Auditorium Pusat Studi Jepang, Kampus UI Depok, salah satu pembicaranya, Sugeng Teguh (Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia), yang melakukan permohonan Judicial Review atas Tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi mengungkapkan Menurutnya UU Pengampunan Pajak tidak menghargai asas keadilan dan kepastian. Yakni Pemerintah belum mempersiapkan mekanisme apa kedepannya yang bisa memastikan bahwa kebijakan tax amnesty ini memang akan memberikan keuntungan bagi negara. Padahal akan sangat berpengaruh sekali suatu mekanisme perencanaan terhadap efektifitas sebuah kebijakan kedepannya.
Melihat kondisi tax amnesty yang dirasa belum efektif seperti itu akibat ketidakjelasan pada kepastian bahwa kebijakan ini dapat memberi keuntungan bagi negara, menyebabkan timbulnya banyak keraguan di beberapa pihak WP yang akan menunaikan kewajibannya.
Namun menurut Sesjen Kemenkeu Hadiyanto  "Dalam proses pembahasan tidak selalu mudah, perdebatannya panjang sehingga memang harus benar-benar bisa meyakinkan kepada DPR sebagai law makers dan juga bagaimana implementasinya di masyarakat nanti (agar) tidak ada keraguan mengenai substansi dan implementasi dari Undang-Undang ini." –ujarnya. Sehingga pemerintah dalam hal ini lembaga – lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan amnesti pajak melakukan beberapa hal untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, diantaranya:
1.      Bekerjasama dengan Bukalapak.com
PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menggandeng Bukalapak dalam hal tax amnesty. Peran Bukalapak dibutuhkan untuk memberikan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak tersebut kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Bukalapak itu marketplace yang berhubungan dengan sejuta UKM di seluruh Indonesia, sejuta itu banyak. Terlebih lagi transaksinya juga dilakukan tiap hari," ujar Tito Sulistio pada Rabu, 20 Juli 2016.
Melalui kerja sama ini, Bukalapak akan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani sosialisasi kepada para pelapaknya mengenai kewajiban pajak dan tax amnesty. Sementara itu, sosialisasi dan kampanye secara langsung serta dukungan dalam hal materi mengenai tax amnesty akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dan BEI.
2.      Balik nama asset di gratiskan
Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa orang yang mendaftarkan aset untuk balik nama tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) seperti aturan sebelumnya. "Misalnya seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau sopirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh jika aset itu diubah ke nama pemilik asli aset," ujar Bambang dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, pada Jumat, 22 Juli 2016. Oleh sebab itu, Bambang mengajak seluruh warga negara Indonesia yang masih memiliki aset bukan atas nama dirinya sendiri untuk berbondong-bondong balik nama.
"Dengan mengikuti tax amnesty, Bapak dan Ibu dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya, apakah laporan pajak saya sudah benar," kata Bambang. "Lebih mudah juga untuk mendapatkan akses untuk modal yang besar dan menjadi pengusaha besar," ujarnya.
3.      Pelayanan tax amnesty bersifat gratis
Sebagaimana diketahui, pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty secara resmi dimulai pada Senin, 18 Juli 2016. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, seluruh pelayanan terkait pengampunan pajak tidak dipungut biaya sepeser pun. Oleh sebab itu, Ken memperingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba-coba memberikan atau menjanjikan sesuatu yang bisa merugikan Ditjen Pajak.
"Pelayanan tax amnesty tidak dipungut biaya apapun," ujar Ken dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin petang.
Selain itu, Ken juga menegaskan bahwa semua wajib pajak yang mendaftarkan diri dalam program tax amnesty tidak akan terlihat identitasnya. Semua identitas, kata Ken, akan mempergunakan barcode. Wajib pajak bisa mendaftarkan melalui manual, online, atau memberikan soft copy kepada Ditjen Pajak.
"Beberapa kanwil (kantor wilayah) sudah ada yang mendaftar dan sudah ada yang membayar uang tebusan. Dananya bisa dilihat setiap bulan, berapa yang repatriasi, uang tebusan, dan lain-lain," jelas Ken.
4.      Pelanggar Aturan Tax amnesty Terancam Sanksi Denda Pajak 200%
Meskipun mendapatkan banyak kemudahan dari pemerintah, bukan berarti wajib pajak dapat dengan mudah memanipulasi aturan tax amnesty. Pasalnya, wajib pajak penerima amnesti pajak akan terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi asetnya, tetapi melanggar ketentuan pelaporan dan investasi yang dipersyaratkan, akan dicabut amnestinya plus dikenai tambahan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan selama maksimal dua tahun. Dengan demikian, fasilitas amnestinya dicabut dan yang bersangkutan akan dikenakan tarif normal PPh atas harta yang sempat dilaporkan dan direpatriasi plus denda administrasi tersebut.
Ketentuan itu terungkap pada draft Peraturan Menteri Keuangan (belum ada nomor) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang salinannya diterima CNN Indonesia pada Selasa, 19 Juli 2016.
Sehingga pada akhirnya meskipun masih belum terasa efek yang begitu signifikan dari adanya kebijakan pengampunan pajak ini. Tetaplah kita sebagai masyarakat harus optimis dan terus mendukung langkah positif pemerintah yang ada demi kesejahteraan bangsa yang besar ini.

Sumber Referensi :
                            Prasetyo, Zulfian. “Tax Amnesty dalam 5 fakta unik” 22 September 2016. https://www.selasar.com/ekonomi/tax-amnesty-dalam-5-fakta-unik
                            Redaksi. “Kebijakan Tax Amnesty, Apa dan Bagaimana?” 22 September 2016. http://www.ui.ac.id/berita/kebijakan-tax-amnesty-apa-dan-bagaimana.html
                        Redaksi. “Amnesti Pajak” 22 September 2016. http://www.kemenkeu.go.id/amnestipajak         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

_Prophetic Leadership: Ulasan Singkat Ibrahim Alayhisholatuwassalam._

Dampak pembangunan Light Rail Transit (LRT) bagi Perekonomian