tau ngga? “MEGAKORUPSI E-KTP”
"Kalau
lumbung diserang, bunuh tikusnya, bukan bakar lumbungnya!"
Kasus Bank Century
menelan kerugian negara 6,7 triliun. Terpidana hanya dua orang, satu orang
pengusaha, sisanya pejabat BI. Kalau ada tontonan baru, jangan lupa tontonan
lama. Jangan terlalu asik, lalu terpukau. Hambalang rusak, tidak diteruskan
pertanyaannya? Berapa kerugian negara? Mana yang disebut kerugian negara? Ujar Fahri Hamzah dalam
tulisannya..
Total
proyek Hambalang yang sudah cair adalah sekitar 2,5 triliun. Lalu, proyek ini
mangkrak sampai sekarang. Sementara, uang yang diterima setelah dihitung
berjumlah 2 juta dolar. Lebih kurang sekitar 25 miliar rupiah. Artinya, karena
uang 2,5 miliar, uang kita hangus 2,5 triliun.
Bisakah
kita berdebat soal cara memberantas korupsi sehingga hanya tikus yang mati?
Bukan lumbung yang terbakar? Irjen
Joko, mafia simulator Polri. LHI, mafia import sapi. Ratut Atut, mafia alkes.
Prof. Rudi, mafia migas. Jaksa Urip, mafia pelobi BLBI. Akil Mochtar, mafia
kasus KPK. Suryadharma, mafia haji. Irman Gusman, mafia gula.
Aneh,
memang, mafia pribumi ini. Mereka kerja sendiri. Bukankah mafia itu artinya
organisasi atau sindikat. Tentu dalam sebuah sindikat pasti ada pimpinannya,
atau “leader” nya. Tapi istilah "leader" (pemimpin) di sini terlalu
keren jika disandingkan dengan kejahatan paling hina di dunia ini, yaitu
korupsi. Istilah yang pas meski agak keren terdengar adalah
"Godfather" atau kalau mau lebih bernuansa Indonesia, ya, pakai saja
istilah "Kepala Bromocorah".
Skandal
megakorupsi pengadaan e-KTP sejatinya sangat melukai hati rakyat dan bangsa
ini. Bayangkan, ada bandit-bandit berdasi dengan sepatu mengkilat dan kehidupan glamour masih tega menggasak uang rakyat.
Mengapa disebut uang rakyat? Sebab pendanaannya menggunakan APBN. Padahal,
semula diniatkan memakai dana hibah saja. Ada unsur pajak yang disetor rakyat
dalam APBN dan ketika sudah memakai dana APBN, maka "bandit
tripartit" yaitu pemerintah, anggota DPR, dan pengusaha siap bancakan dari
uang rakyat itu.
Siapa
"Godfather" atau "Kepala Bromocorah" dalam kasus
megakorupsi e-KTP? Bisa banyak pihak. Masing-masing bisa berperan sebaga
"Bromocorah" itu. Barangkali, besarnya dana yang diterima perorangan
atau partai yang totalnya mencapai Rp2,3 triliun bisa dijadikan ukuran alias
indikator sementara.
Baik,
kita simak orang-orang dan para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran
dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan pada persidangan yang berlangsung, Kamis
9 Maret 2017 kemarin:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5
juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Jika
melihat data dan angka di atas, jelas mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima
uang korup paling banyak, yaitu USD4,5 juta plus Rp50 juta. Jumlah ini setara
dengan Rp60 miliar! Lantas, apakah Gamawan bisa disebut sebagai
"Godfather"-nya? Belum tentu. Boleh jadi dia hanyalah orang yang
dibayar pihak tertentu, hanya saja jumlahnya sangat fantastis, mengingat
pengadaan e-KTP adalah proyek di bawah kementrian yang dipimpinnya, yaitu saat
dia menjabat Menteri Dalam Negeri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Wajarlah kalau ada anggapan dialah yang sebenarnya "Godfather" di
balik megakorupsi ini.
Satu
hal yang membuat geram publik, proyek e-KTP dimulai dari perencanaan dalam arti
APBN untuk proyek itu belum turun. Tetapi, bancakan sudah terjadi dengan
"dana talangan" yang berasal dari pihak ketiga, biasanya pengusaha
atau konsorsium. Pengusaha dan konsorsium itulah yang kelak (dapat dipastikan)
akan mendapat proyek dari e-KTP itu karena uang pelicin sudah digelontorkan ke
pejabat pemerintah (Kemendagri) dan politisi (DPR). Model korupsi selalu
begitu, termasuk dalam kasus Hambalang. Dalam kasus Hambalang yang mangkrak
itupun tidak pernah disebut siapa "Kepala Bromocorah" dari bancakan
itu. Akan tetapi, ada operator yang membagi-bagi uang dari pengusaha yang berharap
dapat menggarap Proyek Hambalang tersebut.
Sumber Referensi:
https://www.selasar.com/question
Komentar
Posting Komentar