Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Pergerakan Insan Akademis, Tuntaskan Reformasi

Gambar
            Reformasi 18 tahun lalu menjadi penanda berakhirnya 32 tahun rezim Presiden Soeharto. Memberikan kontribusi baru yang tercatat dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan harapan segera menjadi negara makmur nan sejahtera. Bergantinya rezim orde lama kemudian orde baru selanjutnya era reformasi, sejauh ini tentunya memberikan banyak dampak bagi bangsa Indonesia, mulai dari kondisi sosial masyarakat, ekonomi, pendidikan, birokrasi, budaya, politik bahkan moral sekalipun.

Reshuffle dan Harapan Baru Jilid kedua

Gambar
Adanya perbedaan pendapat dalam era modern seperti sekarang ini sudah menjadi hal yang biasa, apalagi jika kita telaah lebih dalam pada era informasi seperti sekarang ini siapapun dapat mengemukakan pendapatnya dengan gaya dan metodenya masing – masing tanpa perlu khawatir tentang apa yang di sampaikannya. Tepat 10 hari yang lalu sempat terulang sebuah kejadian yang cukup ‘mencengangkan’ dan sempat menjadi ‘booming’ di media sosial. Pergantian cabinet jilid kedua, itulah keputusan bapak presiden Joko Widodo pada rabu (27/7) yang seketika mengundang berbagai pendapat yang mendukung atas keputusannya dan bahkan menguhujatnya karena dirasa ‘sembrono’ dalam pengambilan keputusan kenegaraan. Belum lagi permasalahan salah satu menteri yang mempunyai status kewarganegaraan ganda, yang belakangan ini menuai kontroversi baru.

Perbaiki Efektifitas Kebijakan Ramah Lingkungan

Gambar
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah resmi mengeluarkan sebuah kebijakan baru yang dianggap mampu memberikan dapak positif bagi kondisi lingkungan di Indonesia. Melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar dianggap a kan mampu meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang ada akibat penggunaan bahan plastik oleh masyarakat. Di dalam aturan itu, disepakati setiap kantong plastik yang digunakan oleh masyarakat saat membeli barang di toko ritel akan dikenakan biaya sebesar Rp 200 sudah ter masuk didalamnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).